JAKARTA – Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan satu-satunya calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis, rupanya memiliki sejumlah misi. Salah satunya bakal mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian kitab kuning.
Listyo mengatakan, kajian kitab kuning yang bakal digalakkan nanti, rupanya pernah dilakukan ketika menjabat sebagai Kapolda Banten. Hal tersebut menjadi salah satu cara mencegah berkembangnya paham teroris.
“Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” ujarnya saat uji kelayakan dan kepatutan di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Ide tersebut, lanjut Listyo, merupakan usulan dari para ulama untuk mencegah paham-paham radikal. Karena itu, kajian kitab kuning akan terlaksana setelah dilantik jadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya.
“Tentunya baik eksternal maupun internal, saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan. Tentu, kita kerja sama dengan tokoh agama, ulama untuk melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terpapar ajaran-ajaran seperti itu,” kata dia.
Disamping itu, Polri juga akan koordinasi kerja sama dengan stakeholder untuk mencegah konsep pemahaman radikal melalui tekonologi informasi. Misalnya, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi konten yang bernuansa radikalisme dan terorisme.
“Begitu ada konten nuansa memunculkan ajaran-ajaran atau terdeteksi adanya upaya untuk memunculkan ajaran-ajaran yang mengarah teroris, kemudian itu jangan sampai muncul, di-takedown. Harus ada langkah tegas, dan berani menghapus di dunia maya dengan membuat regulasi yang kuat,” kata dia.
Kemudian penegakan hukum secara tegas terhadap teroris tetap dilakukan manakala upaya edukasi, pencegahan sudah dijalani tapi masih saja terjadi aksi terorisme. Sebab hal tersebut menyangkut masalah keselamatan rakyat, bangsa dan negara. Namun tetap dengan memperhatikan asas-asas yang ada di dalam hak asasi manusia (HAM).