JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah menggodok aturan turunan, setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Hali itu disebut mendorong pembangunan komponen cadangan (Komcad).
“Perpres ini menunjukkan komitmen Presiden terkait dengan pembangunan pertahanan yang paripurna, mulai dari Pertahanan Militer, Nirmiliter, sampai dengan Hibrida. Artinya, kebijakan umum Pertahanan didesain lintas sektoral-Lintas Kementerian dan Lembaga,” ujar Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ia menegaskan, Menteri Prabowo akan segera merealisasikan Komcad tersebut. Bahkan saat ini aturan teknis, berupa Peraturan Menteri Pertahanan tengah dipersiapkan.
Nantinya setelah Permenhan terbit, lanjut Dahnil, kementerian langsung melakukan sosialisasi. Dimana pelaksanaannya tak hanya dilakukan Kementerian Pertahanan saja, namun juga oleh unsur TNI langsung.
“Insya Allah tahun ini Komcad bisa direalisasikan sesuai amanat dari Presiden,” kata dia.
Menurut dia, Komcad merupakan unsur penting dalam pertahanan negara. Bahkan hampir seluruh negara di dunia memiliki Komcad. Tujuannya ingin memperkuat komponen utama (TNI) dalam menjaga pertahanan negara.
“Pelatihan dasar militer selama tiga bulan, dan penetapan sebagai Komcad bagi yang lulus,” kata dia.