JAKARTA – Sebanyak 26 tersangka teroris dari Makassar dan Gorontalo yang dibawa ke Rutan Cikeas bakal menjalani program deradikalisasi. Hal tersebut dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebagai upaya menetralkan pemahaman radikal bersama pihak terkait, di antaranya Kepolisian dan Kejaksaan.
“Pasti ada (deradikalisasi), karena pada prinsipnya deradikalisasi itu ketika seseorang telah dinyatakan sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, itu sudah berjalan secara proporsional pada tahapan-tahap ini,” kata Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
“Jadi BNPT bersama aparat penegak hukum Polri dengan unsur Jaksa penuntut umum nanti akan melaksanakan program itu sambil proses hukum berjalan,” Boy menambahkan.
Ia menjelaskan, ada beberapa bentuk deradikalisasi yang akan dilakukan, di antaranya meningkatkan wawasan keagamaan hingga pemahaman kebangsaan.
“Pertama meningkatkan wawasan keagamaan. Kedua, pemahaman wawasan kebangsaan, konseling psikolog, melihat motif sebagai bahan evaluasi. Itu dilakukan secara berkesinambungan,” kata dia.
Tujuan deradikalisasi, lanjut Boy, agar pemahaman serta pemikiran destruktif bisa hilang. Sehingga masyarakat bisa memiliki pemikiran saling menghargai dan anti terhadap kekerasan.
“Intinya berupaya agar perilaku atau pemikiran yang destruktif bisa dieliminasi dan mereka menjadi masyarakat yang tentunya memiliki pemikiran yang antikekerasan, yang moderat, yang bisa saling harga menghargai, hormat menghormati, dilandaskan nilai agama dan hukum di negara kita,” katanya.
Diketahui, ke-26 teroris berasal dari Makassar dan Gorontalo, dimana sebanyak 19 orang dari Makassar dan 7 dari Gorontalo.