JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menyerahkan sebanyak 174 laporan hasil analisis dan investigasi yang terkait permasalahan pendanaan terorisme sejak 2 tahun terakhir. Dimana secara lebih luas, PPATK mencatat ada sebanyak 600 laporan yang terindikasi dengan pendanaan terorisme pada 2019. Kemudian 2020, angka tersebut meningkat menjadi 1.300 laporan.
“Sampai 2 tahun terakhir ini saya mencatat itu sudah 174 laporan hasil analisis PPATK yang terkait dengan pendanaan terorisme,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).
Dari hasil investigasi tersebut, pihaknya telah menyerahkan ke Detasemen Khusus (Densus) 88, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kita serahkan ke Densus 88, BIN dan ke BNPT. Hasil-hasil penelitian PPATK itu sebenarnya cukup komprehensif,” kata dia.
Ia menjelaskan, jika dilihat dari jumlah transaksi mencurigakan itu, menunjukkan bahwa aktivitas pendanaan menjadi salah satu yang sangat penting. Seperti hal dalam konteks pencucian uang.
“Pendanaan itu adalah kita sebut sebagai blood blind. Artinya sebagai darah yang menghidupi kegiatan-kegiatan tertentu. Itukan tidak murah. Katakanlah mengirim foreign teroris fighter, membeli tiket dan segala macam,” katanya.
Atas dasar tersebut, PPATK tengah getol mengaudit dan menginvestigasi pengelolaan dana bantuan kemanusiaan yang diterima Ormas dan organisasi nirlaba dari masyarakat. Sebab banyak yang tak transparan dalam pengelolaan dana bantuan kemanusiaan yang diterima dari masyarakat.
“Bantuan kemanusiaan itu sebenarnya memang benar dipakai untuk bantuan gempa bantuan lain-lainnya. Tetapi sebagiannya itu ternyata dalam realisasinya tidak transparan. Jadi inilah sebabnya kenapa bantuan-bantuan untuk saudara kita di Suriah di Palestina, Uighiur dan lain sebagainya itu perlu kita audit,” ujar dia.
PPATK memang bertugas melakukan audit dan monitoring terhadap pergerakan dana bantuan tersebut. Hal itu bertujuan untuk melacak transaksi yang terkait dugaan kasus teroris.
“Memang ini hanya salah satu tugas PPATK saja, PPATK itu tidak menangani hanya kasus terorisme. Itu ada korupsi ada, ada narkoba dan lain-lain sebagainya,” kata dia.