JAKARTA – Dalam mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, tindakan tegas TNI terhadap separatis Papua telah sesuai. Dimana didukung peraturan dan Undang-Undang (UU), sehingga tidak perlu ragu melakukan tindakan dilapangan.
Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, selaku Keynote Speakers dalam webinar bertajuk “Peran Militer Mengatasi Gerakan Separatis Bersenjata dalam Konflik Bersenjata Internal Menurut Hukum Humaniter” yang berlangsung di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).
Ia menjelaskan, TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi separatis, tidak hanya dapat menggunakan UU TNI, namun juga dapat menggunakan UU Terorisme, karena kelompok separatis tidak hanya menyasar personel TNI dan Polri. Namun juga rakyat sipil dan sarana publik lainnya.
“Tidak boleh ada keraguan karena sudah didukung sesuai peraturan dan UU,” katanya.
Tindakan tegas yang diambil, lanjut Hikmahanto, bakal menimbulkan resiko kemungkinan menghadapi ekspos nasional dan internasional, dihadapkan pada isu HAM.
“Para institusi atau lembaga pendukung NKRI tidak perlu takut akan kritikan-kritikan dari luar, terutama jika kritikan tersebut datangnya dari kelompok separatis,” kata dia.
Hal senada, pakar hukum lain, Adji Samekto, mengatakan secara historis gerakan separatis Papua ingin melepaskan diri dari kedaulatan Indonesia, sehingga langkah menghadirkan TNI sebagai penegak kedaulatan negara dalam penyelesaian di Papua sudah tepat.
“Langkah tepat lainnya yang dilakukan untuk penyelesaiannya melalui pendekatan Otsus di Papua,” kata dia.