Dua Nelayan Indonesia yang Ditangkap Maritim Malaysia Dibebaskan

Nasional4 Dilihat

BATAM – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur KN Bintang Laut-401 menjemput dua nelayan asal Batam, yakni Abdul Rahman dan Gusti Riyandi beserta kapalnya, setelah memasuki perairan Malaysia.

Serah terima dilaksanakan oleh Pengarah Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Laksma Nurul Hizam bin Zakaria kepada Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Laksma Bakamla Hadi Pranoto, di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelah selatan dari Tanjung Setapa Malaysia.

Laksma Bakamla Hadi Pranoto mengatakan, dua orang nelayan yang dijemput merupakan warga Batam yang ditangkap kapal APMM KM Satria 3802, yang tanpa disengaja saat mencari ikan memasuki perairan Malaysia.

“Hal ini disebabkan mereka tidak mengetahui batas wilayah Indonesia,” ujarnya seperti ditulis Bakamla di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, lanjut Hadi, kedua nelayan tersebut juga tidak melengkapi peralatan navigasi yang dapat mengetahui perbatasan perairan.

“Hasil koordinasi dan komunikasi antara APMM dan Bakamla RI dengan mengedepankan eratnya kerja sama dan hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia, kedua nelayan tersebut dapat dipulangkan,” katanya.

Proses penjemputan dimulai pukul 07.00 WIB, saat KN Bintang Laut-401 bertolak dari Pelabuhan Batu Ampar menuju titik Rendezvous (RV) pukul 10.00 WIB. Disini proses pemindahan nelayan yang telah disepakati antara Bakamla RI dengan APMM.

Tepat Pukul 10.00 WIB, KN Bintang Laut-401 tiba di titik temu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelah Selatan Tanjung Setapa Malaysia.

Tidak menunggu lama, proses serah terima langsung dilaksanakan di atas KN Bintang Laut-401 dengan prosesi penandatangan berkas serah terima nelayan yang ditandatangani oleh Laksma Nurul Hizam Bin Zakaria dan Laksma Bakamla Hadi Pranoto disaksikan oleh perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, perwakilan Dinas Perikanan Kota Batam dan perwakilan HNSI Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *