PBNU: Berpaham Salafi-Wahabi, Selangkah Lagi Menuju Terorisme

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyebut banyak pelaku terorisme di Indonesia berpaham Wahabi dan Salafi, rupanya memunculkan sejumlah opini, salah satunya Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI DKI, Zulfa Mustofa.

Zulfa mengatakan, Salafi dan Wahabi memegang doktrin al-wala wal-bara atau ajaran kawan dan lawan. Dimana konsep itu memiliki keyakinan hanya pemahaman Islam versi mereka saja yang benar, sementara yang lain salah.

“Di sana ada konsep Al-Wala Wal-Bara. Konsep ini harus mencintai seseorang yang satu paham, dan memusuhi orang yang tak sepaham,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Dengan doktrin tersebut, membuat pengikut Salafi dan Wahabi mudah memusuhi atau mengkafirkan orang lain. Bahkan sesama umat Islam sendiri yang tak sepaham dengan ajaran tersebut bisa dimusuhi.

Tak jarang, Wahabi dan Salafi turut memusuhi orang yang dianggap tak mengerti sunah, seperti tak memelihara jenggot dan memusuhi orang yang dianggap mengerjakan bidah. Bahkan selangkah lagi menuju terorisme.

“Itu dalam ajaran mereka ini orang pelaku bidah lebih berbahaya dari orang kafir. Itu jelas sudah menanamkan permusuhan dan kebencian,” katanya.

“Itu selangkah lagi masuk dalam terorisme. Karena sudah ditanamkan kebencian dan permusuhan,” Zulfa menambahkan.

Ia mengkategorikan, paham Wahabi-Salafi dekat dengan paham kaku dalam memahami teks. Meski demikian, tak jarang dari mereka yang masih memiliki sisi ‘moderat’ dalam beragama.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, mengatakan kebanyakan teroris yang ditangkap merupakan pemeluk Islam serta memiliki latar belakang paham keagamaan Wahabi dan Salafi yang jihadis.

Meski begitu, tak semua pemeluk Wahabi dan Salafi memiliki ideologi sebagai teroris. Masih banyak dari mereka menjalankan perintah agama sesuai ketentuan yang berlaku dan tak menyimpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *