JAKARTA – Setelah kepolisian menentapkan mantan Sekertaris FPI, Munarman sebagai tersangka yang sebelumnya terperiksa, kini kuasa hukumnya mendesak perkara dugaan tindak terorisme yang melibatkan kliennya segera dilimpahkan ke kejaksaan agar kasus disidangkan.
“Kita hanya ingin mempercepat prosesnya, supaya bisa disidangkan di pengadilan, supaya tidak berlarut-larut,” ujar Kuasa Hukum Munarman, Sugito, di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Sugito ingin kasus tersebut segera diproses agar tidak mengambang dan ada kejelasan terkait pelanggaran hukum. Pihaknya pun berharap dapat segera menerima informasi terkait perkembangan penyidikan Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri sejak Selasa (27/4/2021).
“Kalau pak Munarman kita masih mengikuti, nanti proses awal akan kita jalani. Kita tetap akan mendampingi, semoga prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan bait atau pengucapan sumpah setia kepada ISIS.
“Tapi alat bukti utama itu terkait dengan video bait ISIS di Ujung Pandang (Makassar), di Jakarta, dan di Medan. Kalau mengenai masalah saksi kami belum mengidentifikasi saksinya siapa,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Munarman tidak lagi berstatus sebagai terperiksa, namun resmi ditahan sejak 7 Mei 2021.
“Terhitung tanggal 7 Mei 2021, statusnya sudah ditahan,” katanya.