Mulai Bulan Juli, Seluruh Instansi Pemerintah Gelar Upacara

Nasional7 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi pemerintah untuk menggelar upacara, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan Pancasila.

“Ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air,” ujar Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

“Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” Tjahjo menambahkan.

Instansi pemerintah diminta menggelar upacara setiap Senin pagi, memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB. Lalu membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB. Kegiatan itu terhitung mulai 1 Juli 2021.

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Upacara dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing pada saat kegiatan itu berlangsung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Imbauan upacara itu ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *