JAKARTA – Dalam survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0 pada skala 0-100. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai skala 38,4.
Atas pencapaian itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, meminta semua pihak tidak berpuas diri atas capaian penurunan indeks potensi radikalisme di Indonesia. Sebab kedepan masih dihadapkan pada ancaman ekstremisme dan radikal terorisme yang selalu bermetamoforsis dengan banyak pola.
“Kita tidak boleh berpuas diri dulu,” ujarnya saat peluncuran pelaksanaan Perpres Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Esktremisme, di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Ancaman ekstremisme dan radikalisme yang mengarah terorisme selalu mengusung isu-isu yang tidak sejalan ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
“Ancaman ini telah menciptkaan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional,” katanya.
Menurut Ma’ruf, pembukaan UUD 1945 menyebutkan pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Karena itu, pemerintah memiliki mandat, komitmen, dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagai amanat konstitusi.
Menurut Maruf, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan agama apapun.
“Semua ajaran agama menolak terorisme apapun alasannya. Saya juga ingin menegaskan tidak satu pun agama mengajarkan penganutnya untuk melakukan ekstremisme dan terorisme,” kata dia.