JAKARTA – Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang memvonis Habib Rizieq Shihab dengan empat tahun penjara atas kasus swab tes RS Ummi Bogor, Jawa Barat, rupanya tidak diterima oleh terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (24/6/2021), Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya. Bahkan bakal mengajukan banding.
Ada dua hal yang tak bisa diterima Rizieq dalam putusan tersebut. Pertama, keberatan dipergunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Sementara selama ini dirinya menganggap tak pernah ada ahli forensik yang dihadirkan dalam ruang sidang.
“Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak lagi masalah lain saya tidak mau sebutkan,” ujarnya.
Sementara Majelis Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto .
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq lebih ringan dua tahun dari tuntutan yakni enam tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata dia.
Diketahui, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.