Indonesia Tak Perlu Terburu-buru Akui Taliban Sebagai Pemerintahan di Afghanistan

Internasional4 Dilihat

JAKARTA – Indonesia harus menunggu dan tidak perlu tergesa-gesa dalam memberikan pengakuan kepada Taliban sebagai pemerintahan baru di Afghanistan. Mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan tersebut.

Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan terulisnya di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Menurut Hikmahanto, dalam hukum internasional, pergantian pemerintahan ada dua mekanisme. Pertama secara konstitusional dan inkonstitusional.

“Kalau konstitusional maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi. Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara,” katanya.

Apa yang terjadi di Afghanistan, lanjut Hikmahanto, adalah pergantian pemerintahan yang inkonstitusional. Oleh karenanya perlu ditunggu beberapa saat sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan.

Karena itu, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan. Pertama, konstelasi internal di Afghanistan. Kedua, pandangan masyarakat internasional. Ketiga, adalah pertimbangan politis internal di Indonesia.

Bentuk pengakuan Indonesia bisa secara tegas, tapi bisa juga secara diam-diam kepada pemerintahan baru di Afghanistan.

“Tegas disini adalah Indonesia menyatakan atau memberi selamat kepada pemerintahan baru,” kata dia.

Sementara diam-diam maksudnya tanpa ada pernyataan, namun Indonesia sudah berhubungan dengan pemerintah baru di Afghanistan.

“Bila pemerintah terlalu tergesa-gesa memberi pengakuan dikhawatirkan justru menjadi fatal,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *