JAKARTA – Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB menyebabkan 41 orang warga binaan meninggal dunia, terdiri dari 40 terpidana kasus narkoba dan satu korban tewas yakni terpidana kasus terorisme.
Puluhan korban tewas tersebut merupakan warga binaan yang berada di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Sedangkan mereka yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke RSUD Tangerang.
“40 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) meninggal dunia kasus narkotika. Satu WBP meninggal dunia kasus terorisme,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Rika menjelaskan,sebanyak 40 warga binaan tewas di dalam kamar sel akibat terkunci di kamar selnya saat api melahap seluruh Blok C2. Sementara satu lainnya, meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.
“41 orang meninggal dengan rincian 40 orang ditemukan di lokasi dan telah dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran, tim SAR, dan petugas Lapas Tangerang, serta satu orang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” kata dia.
Data Kemenkumham, terdapat 122 warga binaan yang berada di Blok C2 Lapas Tangerang. Delapan warga binaan yang terluka dirujuk ke RSUD Kota Tangerang. Sedangkan sembilan warga binaan lainnya mengalami luka ringan dan dirawat di klinik Lapas Tangerang.
“64 orang (selamat) ditempatkan sementara di Mesjid Lapas Klas 1 Tangerang,” katanya.
Sementara Kasubdit Dokpol Bidokkes Polda Metro Jaya, Kompol Asep Yunardi, mengatakan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) aspek medis jenazah-jenazah, nantinya bakal dibawa ke RS Polri untuk proses identifikasi.
“Karena sebagian besar korban alami luka bakar berat, jadi perlu proses yang lebih detail lagi di fase post mortem,” kata dia.