JAKARTA – Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo soal penataan 1,6 juta aparatur sipil negara (ASN) tenaga pelaksana atau administrasi menjadi pertanyaan publik. Dimana hal tersebut disampaikan Tjahjo pada sebuah acara yang ditayangkan secara daring Senin (20/12/2021).
Tjahjo menjelaskan, saat ini ada sekitar 4,2 juta ASN di Indonesia. Dimana 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga pelaksana. Karena itu, perlu dilakukan penataan terhadap 1,6 juta tenaga pelaksana tersebut untuk meningkatkan kompetensi mereka.
“Kan enggak mungkin tenaga pelaksana itu langsung seperti (di) BUMN dipensiunkan, dipesangon,” ujarnya ditulis Kompas, Rabu (22/12/2021).
“Nanti Pak Sekjen Kementerian Keuangan pasti akan pusing kalau seandainya 1,6 juta harus dapat pesangon. Saya kira 1,5 tenaga pelaksana administrasi ini (akan) mulai ditata,” Tjahjo menambahkan.
Saat dikonfirmasi, Tjahjo menjelaskan, secara umum penataan ASN akan berjalan secara bertahap. Dalam waktu dekat, yang akan ditata adalah sebanyak 1,6 juta ASN tersebut. Hal itu agar ASN lebih profesional sesuai kebutuhan kementrian, instansi dan pemerintah daerah.
“Penataan untuk ASN tenaga pelaksana bertahap dari 1,6 juta. Kan ada proses, tidak bisa instan,” kata dia.
Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni dengan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada beberapa waktu lalu. Program tersebut diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Dari hasil pembukaan itu terseleksi sekitar 1 juta ASN untuk tenaga guru saja,” kata Tjahjo.
Ke depannya, pihak Kemenpan RB merencanakan agar jumlah ASN tenaga pelaksana dapat terus dikurangi sesuai kebutuhan. Sehingga, jumlah ASN di masa yang akan datang juga semakin berkurang. Hal itu sesuai dengan semangat birokrasi efektif dan efisien yang diinginkan pemerintah, yang mana kerja ASN dapat digantikan dengan bantuan teknologi.
“Benar, sejalan dengan perkembangan teknologi. Misalnya dulu ada orang penjaga gardu tol, sekarang kan kalau masuk pintu tol sudah tak lagi memakai uang tunai,” katanya.
ASN yang tidak mempunyai kompetensi dan tidak lolos berbagai peningkatan pendidikan serta profesionalisme dapat bekerja dari rumah. Akan tetapi, Tjahjo memastikan status mereka tetap sebagai ASN.
“Sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara eselon I dan eselon II sebagai leader-nya menggerakkan dan mengorganisasi pegawai fungsional yang ada,” kata dia.
Kendati ada yang dirumahkan, Tjahjo memastikan bahwa status para tenaga pelaksana tetap sebagai ASN. Hal ini karena ASN tak mengenal sistem pemangkasan ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemangkasan ya tidak mungkin, pensiun dini juga perlu proses. ASN kan tidak mengenal PHK,” katanya.