Mulai Hari Ini Sekolah di Pemprov DKI Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Nasional5 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (3/1/2022) kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, sebagaimana kalender pendidikan tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022. Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari, dengan jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

“Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/1/2022) seperti ditulis website CNN Indonesia.

PTM Terbatas, lanjut dia, dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen. Lalu, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

“Orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

“Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *