JAKARTA – Habib Bahar bin Smith, kini resmi ditahan di hotel prodeo Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dengan alasan untuk keperluan penyidikan. Meski begitu, penahanan Habib Bahar rupanya tidak mudah, banyak rangkaian yang dilakukan oleh kepolisian, hingga menjebloskannya ketahanan.
Untuk menahan Habib Bahar, Polda Jawa Barat mesti meminta keterangan sekitar 34 orang. Dimana 13 di antaranya merupakan saksi pelapor hingga saksi yang berada di lokasi kejadian. Sementara sisanya merupakan saksi ahli, mulai ahli agama, bahasa, pidana, sosial pilitik, kedokteran forensik, hingga ITE.
“Ada 34 orang jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan. Terdiri dari 1 pelapor kemudian 3 saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube. Kemudian tiga orang tokoh agama dan 6 orang saksi yang ada di TKP,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Menurut dia, pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk memperkuat adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Sehingga, tim penyelidik memutuskan meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian itu ke penyidikan.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang ahli, terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang, ahli pidana dua orang, ahli ITE 4 orang, kemudian ahli sosiologi politik hukum dua orang, dan dan ahli kedokteran forensik 3 orang,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, penetapan Habib Bahar menjadi tersangka bermula dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar.
Atas dasar itu, penyidik Polda Jabar menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP). Setelah melewati sejumlah proses, Kepolisian kembali memanggil Habib Bahar untuk diperiksa pada Senin (3/1/2022) kemarin.
Setelah pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Polda Jabar mengumumkan menaikan status Habib Bahar menjadi tersangka. Bahkan pemilik akun YouTube berinisial TR yang mengunggah video ceramah Bahar juga ikut jadi menjadi tersangka.
“Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, di Bandung.
Arief Rachman menjelaskan, penahanan Habib Bahar dilakukan atas dua alasan yakni alasan subjektif dan objektif. Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
“Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” lanjutnya.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dan sudah diterima oleh penyidik. Meski begitu, belum ada informasi lanjut terkait surat itu.
“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar. Surat tersebut telah diterima penyidik,” ujarnya.