SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kini menyelidiki dugaan peredaran vaksin booster ilegal di Surabaya. Hal itu setelah Dinas Kesehatan Kota Surabaya melaporkan adanya dugaan sindikat jual beli vaksin Covid-19 booster berbayar dan ilegal.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Nico Afinta, mengatakan modus operandi yang digunakan sindikat tersebut, adalah sisa-sisa vaksin yang ada dikumpulkan, kemudian pelaku menjual kepada orang yang membutuhkan, sehingga seolah-olah itu adalah vaksin booster.
“Orang-orang itu dikelabui bahwa yang bersangkutan petugas resmi dan vaksin booster. Namun yang bersangkutan meminta uang,” ujarnya di Surabaya, Jumat (7/1/2022).
Menurut dia, ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan diri sendiri. Karena itu, memastikan proses hukum dijalankan.
“Pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum,” katanya.
Sesuai prosedur operasi standar, lanjut dia, metode vaksinasi sudah jelas. Di antaranya ada petugas, vaksin Covid-19, dan pendaftaran para peserta vaksinasi.
Selain itu, vaksin yang diberikan juga sesuai dengan jumlah pasien yang mendaftarkan diri. Karena itu, apabila ada sisa dari penggunaan vaksin maka, harus didaftarkan kembali.
“Oknum ini menggunakan kesempatan untuk dirinya supaya seolah-olah semuanya sudah tervaksin. Orang-orang ini saat kami cek memang sudah divaksin,” katanya.
Dirinya meminta semua pihak untuk bersabar. Karena Kepolisian tengah bekerja menyelidiki dugaan kasus tersebut. “Yang jelas pelaku telah mencuri vaksin, yang harusnya diperuntukkan buat orang untuk dirinya sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan laporan tersebut berawal dari salah seorang warga yang mengaku mendapatkan booster berjenis Sinovac, namun membayar uang sebesar Rp250 ribu.