SEMARANG – Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi, hal itu dikarenakan mekanisme siklus lima tahunan telah diatur dalam tata kelola perundang-undangan. Demikian diungkapkan akademisi Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, di Semarang, Minggu (16/1/2022), menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024 mendatang.
“Tidak bisa menunda pemilu dengan alasan Covid-19. Bahkan, negara-negara lain juga menyelenggarakan pemilu,” kata dia.
Ia mencontohkan, Pilpres Amerika Serikat 2020 dilaksanakan pada saat maraknya wabah virus corona melanda dunia. Namun pemilihan langsung di Amerika tetap berlangsung dan tidak ada masalah.
“Secara teoritis, kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau,” katanya.
Oleh karena itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping itu, pemerintah juga harus mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur, dengan alasan situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.