JAKARTA – Tingkat kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum masih terbilang banyak, dimana pada tahun 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 72 kekerasan dilakukan anggota polisi dan 55 kekerasan terjadi pada 2021.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, pihaknya telah membentuk Tim Pemantauan Kekerasan Negara dan Masyarakat Sipil. Tim tersebut dibentuk khusus untuk mendata bentuk kekerasan yang dilakukan aparat negara, terutama polisi.
Pihaknya juga menyoroti atau mendata kekerasan yang dilakukan lembaga selain kepolisian, misalnya situasi di Papua. “Jadi untuk Papua yang berkaitan dengan TNI dan kekerasan di lapas ada tim tersendiri,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/1/2022)..
Oleh sebab itu, dengan adanya tim tersebut, pihaknya berharap angka kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada masyarakat sipil terus menurun.
“Kita berharap angka kekerasan terus mengecil dan perilaku terbaik serta beradab untuk semua lini semakin baik,” kata dia.
Sementara Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto, mengatakan selama kurun 2020 hingga 2021 lembaga tersebut memfokuskan pada beberapa poin utama terkait kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Pertama, isu kekerasan sebagai salah satu isu strategis oleh Komnas HAM, pengamatan situasi HAM terkait kekerasan negara periode 2020 hingga 2021.
Kedua, hasil pengamatan situasi Komnas HAM oleh bidang pemantauan dan penyelidikan, data penanganan kasus dan peristiwa di masyarakat sebagai basis data, dan terakhir potret situasi kekerasan serta aktor.
Adapun catatan Komnas HAM pada 2020 kekerasan yang dilakukan anggota Polisi yakni 72 kekerasan dan pada tahun 2021 sebanyak 55 kekerasan.
Kemudian untuk unsur TNI, sebanyak 10 kasus tindak kekerasan pada 2020 dan sebanyak 11 kekerasan pada 2021. Tak hanya itu, kekerasan yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan juga dicatat yakni dua kasus pada 2020 dan satu kasus kekerasan pada 2021.