JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membantah tuduhan jika keluarga Habib Bahar bin Smith tidak diberikan izin besuk, setelah Habib Bahar ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan semua tahanan memang belum bisa dibesuk karena pandemi Covid-19. Bahkan hal itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kalau terkait jenguk itu berlaku umum bagi seluruh tahanan, termasuk tahanan lain, karena memang ada surat edaran Kemenkumhmam,” ujarnya di Bandung, Jumat (21/1).
Aturan tersebut, kata Ibrahim, sudah diterapkan sejak 2 tahun lalu. Karena itu, penerapan aturan pelarangan besuk telah dilakukan jauh hari sebelumnya.
“Tidak hanya berlaku hanya saudara BS saja berlaku untuk seluruh,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihak keluarga kesulitan membesuk Habib Bahar. Hal tersebut karena petugas tidak memberikan izin kepada pembesuk.
“Itulah yang menjadi masalah. Pihak keluarga tidak boleh menjenguk. Pihak pengacara juga tidak boleh. Kami dibatasi,” katanya.
Menurut Ichwan, kliennya baru sekali dibesuk. Dari informasi yang didapatnya penyidik beralasan Habib Bahar tidak boleh dibesuk atas perintah pimpinan.