MAKI Bakal Ajukan Praperadilan jika Kasus Pungli di Bandara Soeta Mangkrak

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Laporan dugaan pemerasan alias pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno- Hatta yang nilainya sekitar Rp1,7 miliar, membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bergerak cepat. Bahkan MAKI bakal ajukan gugatan praperadilan jika penanganan kasus tersebut mangkrak.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan dari hasil penelusuran awal menunjukkan perusahaan jasa kurir PT SQKSS diduga menjadi korban pungli selama kurang lebih setahun, sejak April 2020 sampai April 2021.

“Pemerasan itu diduga melibatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Bea Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/1).

Perusahaan kurir yang menjadi korban pungli diminta menyetor uang Rp5.000 untuk per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, karena perusahaan mengalami kesulitan akibat Covid-19, mereka membayar Rp1.000 per kilogram barang.

Menurut Boyamin, penyerahan uang setoran dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan komunikasi antara pihak perusahaan dan penerima dana dilakukan hati-hati.

“Pihak perusahaan telah menyerahkan sekitar Rp1,7 miliar ke oknum ASN tersebut,” katanya.

Nilai setoran yang diberikan pihak perusahaan, lanjut Bonyamin, dinilai kurang oleh oknum ASN yang diduga menjadi pelaku pungli. Hal itu membuat pihak perusahaan menerima sejumlah ancaman secara tertulis dan lisan, serta surat peringatan yang tidak memuat alasan jelas.

Atas perbuatan itu, pihaknta telah mengumpulkan sejumlah bukti dugaan pungli. Bahkan menduga masih ada perusahaan lain yang menerima perlakuan serupa, tetapi memilih diam demi keberlangsungan usahanya.

Akibat laporan MAKI, dua pejabat Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dicopot sejak Mei tahun 2021.

”Sudah lama sekitar Mei tahun lalu dinonjobkan. Saat ini masih dalam penanganan Kementerian Keuangan. Jauh sebelum laporan itu (-MAKI) ada pelaporan dari masyarakat kepada Kemenkeu,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan.

Pencopotan jabatan dua pegawai Bea Cukai itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

”Setelah kami lakukan pengecekan, ini case lama April April 2021, sudah ditangani oleh internal Kemenkeu. Dan saat ini sudah sampai perapihan administrasi,” kata Finari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *