JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kini tengah menunggu hasil verifikasi terkait laporan atas buntut pernyataan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan soal Kajati berbicara dengan bahasa Sunda saat rapat.
Anggota MKD, Junimart Girsang, mengatakan hasil verifikasi nantinya bakal diketahui, bisa tidaknya laporan ditindaklanjuti. Dimana waktu verifikasi paling lama 14 hari sejak.
“Kita sedang menunggu hasil verifikasi untuk dibawa ke dalam rapat, bisa tidaknya ditindaklanjuti berdasar pasal 11 (sesuai kelengkapan alat bukti),” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/1).
“(Lama) 14 hari terhitung sejak verifikasi dilakukan dan dilaporkan ke pimpinan MKD,” lanjutnya.
Menurut dia, sesuai Peraturan DPR-RI Nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD, pada pasal 5 ayat 2 hal pengaduan dan pasal 6, saat ini pengaduan tersebut sedang diverifikasi oleh sekretariat dan tenaga ahli MKD.
“Apakah telah lengkap secara administratif serta memenuhi tata beracara atau tidak untuk diregistrasi,” katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan MKD bekerja secara objektif. “Kita tunggu saja hasil verifikasinya, kami di MKD bekerja sesuai aturan dan berpedoman kepada asas obyektif,” kata dia,
Sebelumnya, kelompok Masyarakat Penutur Bahasa Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke MKD dan diterima anggota MKD, Maman Imanulhaq dan Asep Ahmad Maoshul Affandy.
Dalam laporan itu, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta MKD memeriksa dan mengadili Arteria Dahlan. Hal itu guna mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik dari pernyataan Arteria.