Kejagung Rahasiakan Tiga Saksi Unsur Militer dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Nasional6 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan saksi dari unsur militer yang bakal diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, menjelaskan ada tiga saksi dari unsur militer yang direncananya akan diperiksa. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan identitas ketiga saksi tersebut.

Nantinya pemanggilan pemeriksaan kepada tiga saksi dari unsur militer dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil).

Sementara, untuk tempat pemeriksaan, lanjut dia, ada dua lokasi namun masih dikoordinasikan yakni Direktorat JAM-Pidmil dan Puspom TNI.

“Nanti bisa di Pidmil, bisa di Pom,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (29/1).

Sementara Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan untuk mengoordinasikan soal pemeriksaan unsur militer dalam perkara itu.

Koordinasi tersebut melibatkan Jampidmil, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dan jaksa penyidik. “Untuk pembahasan mengenai pemeriksaan rekan-rekan dari TNI purnawirawan maupun yang masih aktif,” katanya.

Diketahui, Kejagung terus memeriksa saksi-saksi di antaranya mantan Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial TW, kemudian PY selaku Senior Account Manager PT DNK, RACS selaku Promotion Manager PT DNK, dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma.

PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Tak hanya itu, Kejagung juga menggeledah tiga lokasi yakni dua kantor PT DNK dan satu apartemen milik Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW.

Dalam penggeledahan tersebut Kejagung menyita beberapa barang bukti di kasus tersebut. Barang yang disita seperti dokumen dan barang bukti elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *