JAKARTA – Hingga kini, perjanjian Pemerintah RI-Singapura yang baru-baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, belum juga dapat diakses oleh masyarakat. Hal itu membuat sebagian pihak berprasangka negatif terhadap kesepakatan tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Rizki Natakusumah, mengatakan selama dokumen perjanjian itu belum dapat diakses publik, berbagai prasangka terus bermunculan.
“Kami menilai bahwa selama transparansi dokumen kerja sama resmi antarkedua negara belum diketahui publik, berbagai prasangka yang tidak produktif akan terus bermunculan,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/1).
“Kami kira ‘there is no such thing as a free lunch (tidak ada yang namanya makan siang gratis)’, dengan Singapura memberikan akses udara ke Indonesia tanpa ada pertukaran yang menguntungkan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah segera menjawab pertanyaan publik terkait perjanjian tersebut.
“Patut saja jika para pakar yang memahami teknis mengenai hal ini memiliki beribu pertanyaan yang harus dijawab secara tuntas oleh pemerintah,” kata Rizki.
Perjanjian tersebut masih belum dibahas dan diratifikasi di DPR RI. Meski begitu, berharap Pemerintah benar-benar memenuhi kedaulatan udara di Tanah Air terkait perjanjian bilateral tersebut.
“Kami harap pemerintah benar-benar mampu mewujudkan kedaulatan Indonesia di angkasa dengan memiliki izin mengudara di wilayah Indonesia sendiri, tanpa harus bergantung pada negara lain,” katanya.