GARDANASIONAL, JAKARTA – Pengaktifan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, yang sebelumnya telah dinonaktifkan pada era Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ternyata menuai sejumlah komentar. Namun tak sedikit yang menganggap jika kebijakan itu dinilai cukup efektif mengendalikan operasional ketiga matra baik satuan tempur TNI AD, TNI AL maupun TNI AU.
“Dalam sejarah TNI jabatan Wakil Panglima TNI terbukti cukup efektif. Bahkan dalam situasi krisis peran Wakil Panglima TNI sangat signifikan membantu Panglima TNI pada tataran politis dan strategis,” ujar Pengamat Militer, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, Jumat (8/11/2019).
Menurutnya, beberapa negara juga menganut struktur organisasi militer yang sama pada jabatan Wakil Panglima. Bahkan dengan kompleksitas peperangan modern di masa mendatang, jabatan tersebut sangat strategis.
Dimana Wakil Panglima bertanggung jawab atas pembinaan kekuatan ketiga matra, sekaligus interoperabilitas semua kekuatan. Pembinaan utamanya standarisasi kemampuan peperangan yang terintegrasi agar TNI ke depan lebih efektif dan lebih efisien. Selain itu, standarisasi juga pada pembinaan Alutsista agar siap siaga 24 jam untuk dikerahkan.
Apagila dikaitkan implementasi ASEAN Political-Security Community (APSC) untuk seluruh negara anggota ASEAN, lanjut Susaningtyas, maka Wakil Panglima TNI juga melaksanakan pembinaan kekuatan TNI memenuhi standar kualifikasi kerjasama internasional.
“Kemampuan operasional dan diplomasi TNI dalam berbagai operasi militer di bawah bendera ASEAN dan PBB juga menjadi tanggung jawab Wakil Panglima TNI,” katanya.
Karena itu, kemampuan pada tataran internasional itu juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Luar Negeri, untuk meningkatkan kepemimpinan Indonesia di ASEAN.
“Banyak kalangan pakar militer dunia menilai pentingnya kemampuan TNI untuk memimpin angkatan bersenjata di kawasan dalam operasi perdamaian dunia,” tegas Nuning sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu yang dibahas dalam Perpres yang ditandatangani tertanggal 18 Oktober 2019, yakni menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI. Dimana, pada pasal 13 ayat (1) huruf a Wakil Panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan.
Wakil Panglima TNI dijelaskan pasal 15 ayat (1) merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI.
Pada pasal 202 Perpres 66 tahun 2019, menyatakan saat peraturan ini diberlakukan, maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138) dan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 123) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ada beberapa pertimbangan dalam peraturan tersebut, pertama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kedua, untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis. Sehingga diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 telah beberapa kali diubah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Wakil Panglima TNI, memiliki tugas. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuataan TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Keempat, Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Sebagaimana dalam peraturan itu, Wakil Panglima TNI dijabat seorang jenderal atau Perwira Tinggi (Pati) Bintang empat.