JAKARTA – Permadi Arya atau bisa dikenal Abu Janda rupanya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait tuduhan melakukan ujaran kebencian bernuansa rasisme terhadap mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai.
Atas laporan itu, eks Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat yang juga pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, memberikan pembelaan terhadap Abu Janda.
Ferdinand meminta, pelapor (KNPI) tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa itu sesuatu yang rasial dan menyerang Natalius Pigai.
“Maka saran saya, agar saudara pelapor lebih baik mencabut laporannya dan minta maaf. Natalius Pigai saja tidak keberatan, mengapa jadi Haris yang keberatan?” katanya di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
“Saya justru melihat upaya dan niat tak baik dari pelapor ini secara pribadi terhadap terlapor,” Ferdinand menambahkan.
Menurut Ferdinand, jika dilihat dari postingan Abu Janda tersebut, tidak mengandung unsur rasisme seperti yang laporkan Medya Rischa Lubis pada 28 Januari 2021 kemarin di Bareskrim Polri.
“Kalau kita telaah (cuitan Abu Janda) secara jernih, saya tidak melihat ada niat untuk rasisme di sana,” kata dia.
Pertanyaan Abu Janda tentang evolusi itu maknanya luas. Sehingga tidak boleh disimpulkan begitu saja, bahwa terlapor melakukan tindakan rasial dengan pernyataannya.
“Saya tidak sependapat cuitan (Abu Janda) itu rasisme, tetapi hanya sebuah ungkapan pernyataan dalam konteks bermain-bermain. Jadi bukan sesuatu yang serius,” ucap katanya.
“Tidak eloklah, sedikit-sedikit kita berniat memenjarakan orang sebelum dimintai klarifikasi maksud dari yang bersangkutan secara langsung. Ini prematur dan tidak patut ditindaklanjuti,” Ferdinand menambahkan.
Dirinya pun meyakini Bareskrim Polri akan menangani masalah tersebut secara profesional. “Saya percaya polisi pasti profesional dan mampu menelaah apakah cuitan itu ada muatan rasial atau tidak,” kata dia.