JAKARTA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Pengamanan sementara tersebut dilakukan menyusul laporan bahwa Bintoro terlibat dalam pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, yaitu Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan tindakan ini sejak Sabtu (25/1/2025) dan saat ini Bintoro diamankan dalam Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Radja Nainggolan Ditangkap: Mantan Pemain Timnas Belgia Ini Dihubungkan dengan Kasus Narkoba
Meskipun demikian, Radjo belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan penempatan khusus (patsus) bagi Bintoro. Penempatan khusus merupakan prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Sejalan dengan langkah hukum yang diambil, Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan mendalam terhadap dugaan pemerasan ini.
“Kami menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berkomitmen untuk memproses secara proporsional dan profesional,” ujar Kombes Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Mantan Kasatreskrim Bintoro, dalam sebuah pernyataan, membantah segala tuduhan pemerasan senilai Rp20 miliar yang diarahkan kepadanya.
Dia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan fitnah yang disebarkan oleh pihak tersangka, Arif Nugroho.
“Tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya. Faktanya, semua ini adalah fitnah,” kata Bintoro.
Kedua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, terlibat dalam kasus pembunuhan yang memberikan dampak serius terhadap reputasi dan hukum di area hukum.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum akan diteruskan tanpa menutup kemungkinan adanya tekanan dari pihak eksternal yang mungkin terlibat.
Kasus ini semakin menjadi sorotan masyarakat dan media, terutama mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Publik berharap agar Polda Metro Jaya dapat menyelidiki kasus ini dengan cermat, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
1 komentar