Amankan Pelaku Deepfake, Polri: Tak Hanya Presiden Prabowo, Pelaku Juga Manipulasi Video Gibran

Kabar Mabes, Nasional857 Dilihat

JAKARTA – Bareskrim Polri telah mengamankan AMA (29 thn), pelaku penipuan video atau deepfake dengan kecerdasan buatan (AI), tidak hanya mencatut Presiden Prabowo Subianto. AMA juga memanipulasi video Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Hal tersebut diungkapkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji, dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (25/1/2025).

Ia menjelaskan, Dirtipidsiber Bareskrim Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan patroli siber, dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat video deepfake.

“Ini sebagai komitmen kami untuk mengawal program pemerintah dan menjaga marwah pemerintahan yang ada,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang marak terjadi saat ini. Sebagai upaya pencegahan modus serupa, Dittipidsiber dan Komdigi terus melakukan patroli untuk menyampaikan informasi terkait deepfake.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Pekalongan, Presiden Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat

“Upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk menyampaikan informasi-informasi apabila itu didapat oleh kami di patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait dengan adanya deepfake ini,” jelas Brigjen Himawan.

Himawan menyampaikan kerja sama dengan Komdigi juga akan dilakukan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebenaran sebuah video yang viral, apakah video yang beredar hoaks atau tidak.

Menurut dia, hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap masifnya penipuan dengan manipulasi video dengan kecerdasan buatan (AI).

“Sehingga akan dilakukan viralisasi terkait dengan pembelajaran bahwa ini adalah hoaks dan ini adalah yang benar yang mana. Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian telah menangkap tersangka berinisial AMA (29) pada 16 Januari 2025. Pelaku menyebarkan konten deepfake para pejabat negara dan figur publik.

Tersangka melakukan kejahatannya sejak 2020. Ia melakukan kejahatannya tidak sendiri, melainkan dibantu sindikat yang kini sedang diburu, berinisial FA yang telah ditetapkan juga sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar