Amnesti untuk KKB Papua: Langkah Rekonsiliasi atau Kontroversi?

Daerah, Nasional, Ragam941 Dilihat

JAKARTA – Di tengah harapan untuk perdamaian dan rekonsiliasi di Papua, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengusulkan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana yang tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Usulan ini telah menciptakan kembali perdebatan di kalangan politikus dan masyarakat, mengenai makna dan dampak langkah tersebut terhadap situasi keamanan di wilayah paling timur Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan amnesti bagi KKB bisa menjadi bagian dari strategi rekonstruksi sosial di Papua.

“Kita menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto, karena ini merupakan hak prerogatif presiden,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Proses pembahasan mengenai amnesti ini telah dilakukan sebelumnya di Makassar, di mana keputusan terkait amnesti bagi kelompok tertentu diharapkan dapat membuka ruang bagi dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah dan kelompok-kelompok yang terbelah.

Baca Juga: Kapolri dan Band Sukatani: Menggandeng Kritik untuk Perbaikan Polri

“Kita semua paham, tidak semua napi layak mendapatkan amnesti. Napi teroris dan koruptor tetap tidak akan masuk dalam kategori ini,” tambah Willy.

Dalam konteks sejarah, Indonesia memiliki catatan penggunaan amnesti sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan konflik. Menurut Willy, amnesti di era Sukarno pernah diberikan dalam kasus PRRI/Permesta dan DI/TII.

“Langkah amnesti berbasis rekonsiliasi politik telah dilakukan berkali-kali dalam sejarah kita,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Supratman mengungkapkan bahwa laporan usulan amnesti untuk tujuh narapidana ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Supratman menjelaskan, para narapidana yang diusulkan untuk amnesti ini tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang telah diverifikasi untuk pemberian amnesti dalam tahap awal.

“Pengusulan amnesti ini akan dilakukan secara terpisah,” katanya.

Menkum juga menjelaskan kondisi dari tujuh narapidana ini, menegaskan bahwa keputusan final mengenai amnesti akan berada di tangan presiden.

“Keputusan ada di tangan Presiden Prabowo. Harapan kami adalah agar kebijakan ini dapat mendukung upaya rekonsiliasi yang lebih luas di tanah Papua,” ujarnya.

Konsep amnesti selalu menjadi subjek kontroversi di negara mana pun, terutama bagi kelompok yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan kekerasan. Muncul harapan bahwa amnesti ini dapat menjadi titik balik positif bagi Papua untuk merealisasikan perdamaian yang telah lama dinanti.

Willy Aditya menekankan, amnesti bukan hanya sekadar pembebasan dari hukuman, tetapi juga langkah menuju pengakuan hak-hak, dialog, dan rekonsiliasi yang lebih dalam antara berbagai kelompok.

“Kami percaya, jika kita memiliki itikad baik dan mendengarkan suara-suara dari masyarakat Papua, kita dapat mencapai tujuan tersebut,” tuturnya.

Dengan demikian, usulan amnesti ini bisa dilihat sebagai langkah yang berani dari pemerintah untuk mengorganisir kembali relasi dengan pihak-pihak yang selama ini terpinggirkan, selama tetap mematuhi hukum dan perspektif HAM.

Penantian untuk mendengar tanggapan dari Presiden Prabowo Subianto kini menjadi titik fokus perhatian publik dan harapan akan masa depan yang lebih damai di Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *