JAKARTA – Terdakwa tindak pidana terorisme, Munarman membacakan eksepsi (nota keberatan) dihadapan hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Dalam eksepsinya, Munarman mengaitkan tuduhan terhadap dirinya dengan Aksi 212 pada 2 Desember 2016. Dimana saat itu, sejumlah pejabat tinggi bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir di Monumen Nasional (Monas).
“Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam (Wiranto), Panglima TNI (Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo), Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT (Komjen Pol Suhardi Alius) yang saat ini juga hadir,” kata Munarman saat membacakan eksepsi, Rabu.
Menurut dia, para pejabat tersebut tidak bakal hadir jika tuduhan yang disematkan kepadanya benar, yakni untuk mempersiapkan terorisme, yaitu berupa menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya.
“Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain,” kata dia.
“Sebab, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu adalah kesempatan emas bagi orang yang otaknya teroris dan keji,” Munarwan menambahkan.
Akan tetapi faktanya berbeda, dimana para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja.
“Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya,” katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu menyebutkan Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Selain itu, Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas tuduhan itu Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.