JAKARTA – Fenomena bisnis digital melalui non-fungible token (NFT) di berbagai laman daring akhir-akhir ini sedang ramai. Karena itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan bahaya berswafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik di sampingnya untuk verivali tersebut, sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ia menegaskan, data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground. Bahkan digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.
Olehnya itu, menjadi hal penting untuk disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital. Salah satunya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
“Data tersebut berbahaya jika jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena bisa saja dipergunakan untuk transaksi ekonomi yang dapat merugikan si pemilik data,” kata dia.
Menurut dia, ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri, menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. Sehingga perlu edukasi masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online.
Zudan mengimbau, untuk ekonomi online, masyarakat lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.
Sebelumnya, marak foto selfie (swafoto) setelah seorang WNI bernama Ghozali berhasil menjual foto dirinya dengan angka yang fantastis, melalui media OpenSea. Harga yang fantastis untuk karya digital tersebut diklaim sebagai bentuk apresiasi terhadap seni.