Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kepri, 200 Ball Disita

Daerah, Kabar Mabes630 Dilihat

JAKARTA – Di tengah upaya penegakan hukum yang gencar, praktik penyelundupan barang ilegal terus mencoba mencari celah. Kabar terbaru datang dari perairan Kepulauan Riau, di mana Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. Bagaimana kronologi penangkapan ini dan apa dampaknya bagi keamanan negara?

Bakamla RI kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan laut Indonesia. Melalui unsur KN Pulau Dana-323 yang dipimpin oleh Letkol Bakamla Umar Dani, Bakamla RI berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025). Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang kedapatan membawa sekitar 200 ball rokok ilegal tanpa cukai merek Lukman.

Dirilis Humas Bakamla, Minggu (16/2/2025), penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga: Sebanyak 32 Pati TNI dapat Kenaikan Pangkat, Berikut Daftarnya

Berbekal informasi tersebut, Tim Gabungan segera melakukan pendalaman dan patroli intensif di perairan Tembilahan. Operasi dimulai pada Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB, ketika RHIB (Rigid Hull Inflatable Boat) KN Pulau Dana-323 bergerak menuju Teluk Cenaku untuk memulai patroli.

Pada pukul 20.34 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan sebuah kapal kargo kayu yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Tanpa ragu, tim langsung melakukan pengejaran. Perburuan ini membuahkan hasil saat kapal kargo kayu tersebut kandas di sekitar Pulau Busung pada pukul 20.50 WIB. Setelah upaya pengamanan yang berhati-hati, tim berhasil mengamankan kapal pada pukul 02.05 WIB.

Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan awak kapal di lokasi. Namun, tim menemukan muatan yang sangat mencurigakan, yaitu sekitar 200 ball rokok merek Lukman yang tidak memiliki cukai. Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas penyelundupan yang terorganisir.

Pada pukul 02.39 WIB, mesin kapal berhasil dihidupkan kembali, dan kapal beserta muatan ilegalnya segera dibawa menuju KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan hukum.

Komandan KN Pulau Dana-323 segera melaporkan penangkapan ini kepada Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Hal ini menunjukkan kecepatan dan efisiensi dalam pelaporan serta koordinasi internal di lingkungan Bakamla RI.

Selain itu, Tim Bakamla RI juga berkoordinasi dengan BPTN (Balai Pengawasan Tertib Niaga) Batam Kemendag RI (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) terkait penanganan lebih lanjut terhadap barang bukti rokok ilegal tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan barang yang dapat merugikan negara.

Penyelundupan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat karena kualitas rokok ilegal seringkali tidak terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar