Bakamla RI Sukses Tangkap Kapal Pembawa Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Daerah, Nasional490 Dilihat

JAKARTA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) baru-baru ini menyerahkan berkas perkara terkait penangkapan kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari. Proses penyerahan berkas ini dilakukan oleh Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto di Kendari, Selasa (8/10/2024).

Dalam rilis Humas Bakamla di Jakarta yang diterima media ini, Kamis (10/10/2024), pada Jumat (4/10/2024), Bakamla RI melalui unsur KN Gajah Laut-404 berhasil mengamankan kapal berbendera Indonesia, TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22, yang membawa muatan ilegal sebanyak 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara. Kapal tersebut ditangkap saat menjalani patroli rutin “YUDHISTIRA-C/24” yang dipimpin oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto.

Penangkapan tersebut berlangsung di koordinat 03° 50′ 336″ S – 122° 31′ 579″ T akibat dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia-Rusia: Expert Meeting untuk Memperkuat Keamanan Internasional

Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, yang dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, dari Unit Penindakan Hukum, segera mengkoordinasikan langkah-langkah hukum dengan Direktorat Hukum Bakamla RI. Berkas perkara tersebut tercatat dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.

Sinergi Menjaga Keamanan Laut

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.

Bakamla RI juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini, yang menunjukkan sinergi positif dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Dengan langkah penegakan hukum ini, Bakamla RI berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan laut Indonesia dari tindakan ilegal dan memastikan bahwa semua aktivitas maritim berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *