Bakamla RI Tangkap KMP FRD 5 Pengangkut Balpres Ilegal di Perairan Patimban

Kabar Mabes644 Dilihat

JAKARTA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil melakukan penangkapan terhadap kapal KMP FRD 5 yang membawa muatan ilegal berupa balpres di Perairan Patimban, Subang, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). Penangkapan ini melibatkan 18 truk, di mana tiga di antaranya diketahui mengangkut Balpres ilegal dengan total sebanyak 1.200 koli tekstil.

Dalam rilis Humas Bakamla di Jakarta, yang diterima Sabtu (1/2/2025), penangkapan ini merupakan lanjut dari pengamanan sebelumnya yang dilakukan oleh Bakamla RI dan aparat gabungan di Surabaya tanggal 13 Januari 2025.

Melalui operasi yang terkoordinasi dengan baik, Bakamla RI berhasil mengamankan pengiriman barang ilegal yang diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Taiwan.

Operasi penangkapan dimulai ketika Perwira Jaga (Paga) KN. Pulau Marore-322 mendeteksi keberadaan kapal KMP FRD 5 melalui radar pada jarak 22,78 mil laut. Setelah terlihat lebih dekat pada jarak 8,7 nm, tim dari KN. Pulau Marore-322 melakukan komunikasi dengan nahkoda KMP FRD 5 untuk mempersiapkan pemeriksaan.

Baca Juga: Strategi Menangkal Radikalisme Melalui Peran Anak Muda

Dikomandani oleh Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang, Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) segera diluncurkan untuk melakukan inspeksi. Pada pukul 16.44 WIB, tim berhasil naik ke kapal dan melakukan pemeriksaan awal. Hasilnya, kapal tersebut memiliki 17 penumpang termasuk nahkoda dan muatan 18 truk yang berangkat dari Pontianak menuju Patimban.

Dalam pemeriksaan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga truk yang mengangkut balpres ilegal. Terdata, truk pertama membawa 178 koli tekstil, truk kedua 207 koli, dan truk ketiga 815 koli, semua truk tersebut direncanakan menuju Gudang Tangerang di Muara Jakarta.

Saat ini, KMP FRD 5 beserta seluruh muatannya telah diamankan di pelabuhan Patimban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nahkoda KMP FRD 5, yang hanya diidentifikasi dengan inisial CA, menegaskan bahwa pihaknya tidak terkait dengan muatan ilegal tersebut.

“Kami hanya sebagai pengantar truk-truk ini saja, soal muatan kami tidak tahu menahu,” ungkapnya saat dimintai keterangan.

Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah, mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan secara teliti supaya tidak ada kesalahpahaman, dan harus dikupas tuntas mengingat hal ini menyangkut penyelundupan ilegal yang harus diberantas.

“Ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan penyelundupan,” katanya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut dan memberantas penyelundupan barang ilegal, langkah yang sangat penting untuk melindungi industri lokal dan ekonomi Indonesia.

Melalui tindakan ini, diharapkan penegakan hukum dapat lebih tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara.

Upaya kolaboratif antara berbagai instansi juga menjadi kunci dalam mengatasi tantangan penyelundupan di perairan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *