GARDANASIONAL, DENPASAR – Tak ada pengecualian bagi maling jika hendak melancarkan aksinya. Kantor kepolisian pun digasaknya. Kali ini, ruang inventaris Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali dibobol maling sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dari rekaman CCTV di sekitar ruangan, sebanyak enam orang maling membobol loker di dalam ruangan itu. Keenamnya yakni IPB (17 thn), MM (17 thn), RD (18 thn), RS (19 thn) Z, dan B. Mereka adalah buruh bangunan yang tengah mengerjakan proyek renovasi salah satu ruangan di Polda Bali.
Dalam penangkapan, Kepolisian mengamankan empat orang pada Selasa (26/11/2019) di Jalan WR. Supratman dan di Jalan By Pas I Gusti Ngurah Rai.
“Dua pelaku lainnya, Z dan B hingga saat ini masih diburu polisi,” ujar Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Denpasar, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, pembobolan ruang inventaris Ditintelkam Polda Bali baru diketahui pada Senin (25/11/2019). Saat itu, petugas melihat sebuah loker di ruang Sistem Informasi (SI) dan Teknologi (Tek) Dit Intelkam Polda Bali terbuka. Setelah mengecek isi loker itu, ternyata barang-barang yang di dalamnya sudah raib. Petugas rupanya melihat ke sekeliling loker dan mendapatkan ada bekas congkelan.
“Barang-barang inventaris SI Tek Ditintelkam Polda Bali disimpan di dalam loker. Pada hari Senin, 25 November 2019 barang-barang tersebut sudah tidak ada dan pada loker ada bekas congkelan,” katanya.
Barang yang gasak terdiri dari tiga unit ponsel, satu unit laptop, satu unit jam Fossil, satu unit kamera Canon Ixus, satu unit kamera Kodak, peralatan tulis, satu buah sarung, satu buah power bank, satu unit monogram Police Republik of Korea, dua buah parfum merek Oriflame dan Victoria Secret.
Kini keempat pelaku yang berhasil diamankan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.