Begini Cara BNPT RI Memastikan Pemilu 2024 di Jabar Aman dari Ancaman Terorisme

Nasional878 Dilihat

BANDUNG – Sebagai upaya memastikan Pemilu 2024 aman dari ancaman terorisme terutama di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, melaksanakan Sosialisasi dan Pra Audit Standar Minimum Pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar, di Bandung.

“Kami berharap melalui sosialisasi dan audit pengamanan ini, kejadian terorisme dapat diantisipasi, sehingga proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman terutama di lingkungan kantor KPU dan Bawaslu Daerah Provinsi Jawa Barat,” ujar Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT RI, Kolonel Laut (H) Setyo Pranowo, dilansir laman bnpt.go.id, Kamis (1/2/2024).

Wilayah Jawa Barat masuk dalam kategori daerah yang memiliki tingkat kerawanan dari ancaman terorisme berdasarkan Indeks Risiko Terorisme (IRT) 2023.

Ditambah lagi wilayah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak pada Pemilu 2024 ini masuk ke dalam 4 (empat) besar Provinsi Rawan Tinggi berdasarkan Indeks Kerawan Pemilu KPU.

Pihak KPU Jawa Barat yang diwakili oleh Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Anton Firmansyah, mengatakan pihak KPU Jabar mendukung kegiatan sosialisasi dan pra audit keamanan yang dilakukan BNPT di kantornya.

Dirinya menyebut pihak penyelenggara pemilu rentan terhadap ancaman gangguan keamanan termasuk terorisme. Untuk itu, kehadiran BNPT dapat membantu pihak KPU Jabar dalam mengantisipasi ancaman tersebut.

“Penyelenggara pemilu memang rentan dari gangguan gangguan keamanan. Harapannya kegiatan ini bisa berkesinambungan dari atas ke bawah sehingga penyelenggaraan pemilu di Jawa Barat dapat berjalan dengan aman,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, mengatakan pra audit pengamanan yang dilakukan BNPT dapat menjadi bagian dari mekanisme peningkatan kemanan kantor Bawaslu Jawa Barat.

“Terima kasih atas dukungan dari BNPT untuk melakukan proses audit yang terkait dengan kondisi objektif pengamanan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari mekanisme untuk lebih meningkatkan meningkatkan pelaksanaan keamanan di kantor Bawaslu Jabar,” katanya.

Sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 2018 dan Perban BNPT No 3 Tahun 2020 BNPT RI diamanatkan untuk melaksanan pelindungan sarana prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik termasuk dalam pencegahan tindak pidana terorisme.

Kantor KPU dan Bawaslu masuk ke dalam kategori fasilitas publik yaitu pada bidang pelayanan publik.

Sebelumnya, BNPT telah melakukan Pra Audit Standar Minimum Pengamanan di KPU dan Bawaslu RI (Pusat) serta KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *