JAKARTA – Beberapa pihak mempersoalkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Letjen (Purn) Prabowo Subianto, yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, penganugerahan tanda kehormatan tersebut bukanlah hal pertama. Bahkan sebelum Prabowo Subianto, sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan.
Presiden Jokowi menjelaskan, penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto adalah atas usulan Panglima TNI.
“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa, jadi semuanya memang berangkat dari bawah,” ujarnya ditulis laman setkab.go.id, Kamis (29/2/2024).
“Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tambah Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Tak hanya itu, pemberian anugerah tersebut juga melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” katanya.
Jokowi menambahkan, penganugerahan tanda kehormatan tersebut, seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.
“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” kata dia.