JAKARTA – Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Gugatan tersebut, secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Rupanya Panji Gumilang menggugat Mahfud dengan nilai mencapai Rp5 triliun, karena pernyataan Mahfud soal dirinya dianggap berisi fitnah.
Menanggapi itu, Mahfud menegaskan, tidak akan mundur. Namun tidak menjelaskan upaya pihaknya atas gugatan Panji Gumilang tersebut.
“Pokoknya kami hadapi. Pokoknya jalan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan atas gugatan Panji Gumilang tersebut.
Dalam gugatannya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini mengenai dirinya dan Al Zaytun.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petikan gugatan dalam petitum tersebut.
Meski begitu, belum diketahui pernyataan Mahfud mana yang menyebabkan gugatan akhirnya dilayangkan.
Panji hanya menuntut Mahfud untuk membayar ganti rugi secara materil maupun imateriel. Sidang perdana gugatan ini bakal dimulai pada 31 Juli 2023.
Namun, Mahfud pernah menyatakan adanya dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.