JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengetahui sebanyak lima orang WNI yang disanksi oleh Amerika Serikat (AS) karena diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS .
Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, mengatakan dari kelima orang yang diduga berafiliasi dengan ISIS, ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah selesai menjalani hukuman.
“BNPT sudah mengetahui tentang profil 5 WNI tersebut yang memang terlibat dalam jaringan ISIS. Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/5).
Baca Lagi: TNI AL Bersama PT Pelni Perkuat Kerja Sama Pengamanan dan Penertiban Selama Pelayaran
Menurut dia, pencantuman nama-nama tersebut sebagai bagian dari pencegahan pendanaan terorisme yang sejalan juga dengan amanat UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dengan hal tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2013.
Apalagi, BNPT menjadi salah satu lembaga yang terlibat di dalamnya, khususnya melalui mekanisme Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
“Langkah BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan dalam kasus FTF, BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenkopolhukam,” kata dia.
1 komentar