JAKARTA – Catatan akhir tahun 2021, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membeberkan sebanyak 364 kasus yang ditindak oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, dengan perkara didominasi oleh dua kelompok teroris yakni 178 Jamaah Islamiyah (JI) dan 154 Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“JI dan JAD kita tahu telah dinyatakan terlarang oleh pengadilan negeri,” ujar Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Ia menjelaskan, mayoritas orang-orang yang ditangkap masih berada pada tahap pemeriksaan dan penyidikan. Dimana ada sekitar 332 kasus masih diperiksa oleh penyidik Densus 88, sementara tiga kasus terorisme telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dari penangkapan tiap bulan, penindakan terbanyak terjadi pada Maret dengan 79 kasus, April 74 kasus, dan Agustus 62 kasus,” kata dia.
Meski organisasi tersebut telah dilarang, namun Boy menduga, beberapa organisasi teroris masih cukup aktif di Tanah Air selain JI, JAD, dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), di antaranya Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Khalifah (JAS), dan Negara Islam Indonesia (NII).
Menurut Boy, kelompok JAK saat ini terpecah jadi dua kelompok, yaitu JAK pimpinan Arham alias Abu Hilya yang fokus pada pengembangan Rumah Quran Imam Ahmad dan badan amal, sementara kelompok lainnya dipimpin oleh Suherman yang fokus pada pengelolaan Baitul Mal Watanwil.
“Baitul Mal Watanwil merupakan lembaga bantuan yang memberi santunan kepada janda-janda yang ditinggalkan petempur JAK,” katanya.
Sementara, kelompok JAS merupakan organisasi jaringan teror yang terpusat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kegiatannya banyak terkait politik dan beberapa anggotanya ada yang bergabung dengan FPI.
Kemudian, kelompok JAD, meski telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, akan tetapi diyakini masih aktif beroperasi di daerah-daerah dan media sosial menyebarkan propaganda.
“JAD sampai saat masih melakukan perekrutan anggota dan simpatisan melalui pembangunan pondok pesantren,” kata dia.
Begitu juga dengan organisasi terlarang JI, diduga masih aktif tetapi tidak dipimpin oleh sosok/figur tertentu. Digerakkan oleh koordinator-koordinator yang tersebar di berbagai daerah.
Terakhir, NII diyakini masih aktif terutama dalam bidang dakwah, penguatan ekonomi, dan penegakan syariat. Proses perekrutan NII saat ini dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu perekrutan awal, pembinaan anggota baru, dan kaderisasi.