JAKARTA – Direktur radikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, mengatakan penangkapan terduga terorisme berinisial DE tidak bisa dikatakan tersangka biasa.
“Harus dipahami dan diwaspadai, tersangka DE sebagaimana yang dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan beberapa bukti, tidak bisa dianggap sebagai tersangka biasa,” ujarnya dikutip dari Sindonews, Selasa (15/8/2023).
Menurut Ahmad Nurwakhid, DE yang merupakan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) selain berperan sebagai pelaku, juga sebagai penyebar ideologi, sebab diketahui aktif melakukan propaganda, dengan menyebarluaskan konten-konten radikal dan terorisme.
Tak hanya itu, tersangka DE juga ikut membantu memfasilitasi bahkan mendonasi, serta melakukan pengadaan-pengadaan atau memiliki senjata api dan amunisi, maupun berbagai sarana prasarana pendukung.
Oleh karena itu, Ahmad Nurwakhid, menjelaskan penangkapan tersebut adalah penangkapan yang cukup besar.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas keberhasilan Densus 88 yang berhasil menangkap tersangka atas nama DE,” katanya.
“Keprihatinan juga, ternyata masih ada beberapa atau tersangka-tersangka seperti DE yang ditangkap di Bekasi,” lanjutnya. .
Ia berharap, penangkapan DE dapat dikembangkan lagi, sebab aksi terorisme tidak dilakukan secara sendirian. Apalagi DE diketahui berafiliasi dengan kelompok jaringan terorisme, seperti ISIS.
“Saya yakin, karena terorisme tidak berdiri sendiri. Makanya di sini bukan alone wolf, karena terindikasi kuat berdasarkan dari beberapa bukti-bukti. Ini menjadi kewaspadaan kita,” kata dia.
Ia menjelaskan, ketika seseorang atau kelompok dapat diterapkan atau dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018, dan masuk dalam daftar terduga terorisme, maka dapat dilakukan tindakan penangkapan.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan adanya penangkatan terhadap satu terduga teroris berinisial DE yang diamankan Tim Densus 88 di rumahnya di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pukul 13.17 WIB.
Menurut Ahmad Ramadhan, DE merupakan salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial, dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook.
DE berperan mengirimkan unggahan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk Bahasa Arab dan Indonesia kepada pemimpin Islamic State (ISIS) Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi.
“DE diduga memiliki senjata api rakitan dan erlibat penggalangan dana,” kata Ramadhan.
Selain itu, DE juga menjadi admin dan pembuat beberapa kanal Telegram Arsip Film Dokumenter dan Breaking News.
Kanal Telegram ini merupakan kanal pembaruan informasi teror global yang di terjemahkan dalam Bahasa Indonesia.
Setelah menahan DE, Densus 88 juga menggeledah kediaman dan melakukan interogasi terhadapnya.
Sekadar diketahui, sejak 24 September 2021, PT KAI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melakukan kerja sama tentang Sinergisitas Pencegahan Paham Radikal Terorisme.
Sebagai wujud nyata dalam kerja sama tersebut, KAI dan BNPT telah melakukan kegiatan dialog wawasan kebangsaan dan anti radikalisme di berbagai kota.