BNPT Serahkan 26 Tangki Air ke Polda Metro, Putuskan Mata Rantai COVID-19

Kabar Mabes7 Dilihat

JAKARTA – Wabah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Tanah Air masih terus bertambah. Bahkan korban yang terjangkit dan meninggal pun kebanyakan dari DKI Jakarta. Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai penyebaran  COVID-19 Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terus melakukan upaya, termasuk diataranaya berbagai bantuan baik dari instansi pemerintah, BUMN, swasta, dan masyarakat.

Dirilis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Jumat (17/4/2020), Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 tahun 2020 yang menetapkan pandemic COVID-19 sebagai bencana nasional. Hal itu pula yang mendorong BNPT untuk turut serta membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di masyarakat.   

Karenanya, Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius menyerahkan secara simbolik kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana, sebanyak 26 unit water town atau tangki air Temond Grand Luxe berikut wastafel yang nantinya akan disebar di berbaga area publik yang ada wilayah DKI Jakarta.

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Herwan Chaidir, mengatakan bantuan 26  water town tersebut adalah wujud BNPT membantu masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai atau mitigasi terhadap COVID-19.

“Salah satu Standar Operational Prosedur (SOP) yang saya baca dan harus diikuti adalah harus banyak-banyak cuci tangan dengan sabun yang berbusa, sehingga virus tersebut mati,” ujarnya.

Ia berharap Polda Metro Jaya dapat menyebarkan water town atau tangka air tersebut ke seluruh wilayah area publik yang ada di Jakarta, agar dapat digunakan masyarakat untuk mencuci tangan, sehingga COVID-19 tidak makin menyebar.  

Bantuan itu, lanjut Herwan, merupakan panggilan BNPT untuk mencari solusi dan membantu masyarakat menghilangkan Covid-19.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menambahkan pihaknya nanti akan segera menyalurkan bantuan 26 tangki air tersebut.

“Nantinya ini akan kita manfaatkan. Karena memang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 menyangkut masalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mana ada ketentuan di beberapa tempat, termasuk salah satunya adalah di pasar. Polsek memang diwajibkan untuk menyiapkan tempat cici tangan,” katanya.

Namun demikian Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci mana-mana saja tempat fasilitas umum yang akan menjadi lokasi ditempatkannya puluhan tangki air dari BNPT itu. “Nanti kita akan duduk bersama terlebih dahulu untuk melakukan mapping tempat-tempat mana yang memang dibutuhkan,” kata dia.

Ia memastikan, alat-alat tersebut akan di distribusikan ke masing-masing Polres untuk membantu masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *