JAKARTA – Dalam laporan akhir tahun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rupanya telah menangkap sebanyak 166 kapal pencuri ikan pada sepanjang tahun 2021, yang terdiri dari 114 kapal ikan Indonesia. Kemudian 52 kapal ikan asing yang terdiri atas 25 kapal berbendera Vietnam.
“Khusus untuk tahun 2021, kita berhasil melakukan penangkapan dan pemberkasan untuk kapal ikan Indonesia dan kapal ikan asing kurang lebih 166 kapal,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam konprensi pers di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, pada periode yang sama juga telah memeriksa sebanyak 2.672 kapal, terdiri 2.606 kapal ikan Indonesia dan 66 kapal ikan asing. Dari pemeriksaan, telah menangani sebanyak 212 kasus hukum, di mana sebanyak 157 kasus dilanjutkan ke proses hukum pidana, dan sebanyak 144 kasus telah memperoleh putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kita berkomitmen zero tolerance against illegal fishing (tidak ada toleransi terhadap penangkapan ikan ilegal),” katanya.
Pada saat konpers berlangsung, sempat ada telepon masuk yang diterima Dirjen PSDKP mengenai laporan baru dari pangkalan pengawasan Batam mengenai tertangkapnya satu kapal ikan berbendera Malaysia di kawasan Selat Malaka.
Menurut dia, penangkapan itu dikarenakan kapal tersebut melanggar, dimana menggunakan alat tangkap trawl serta tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional.
“Untuk laporan yang bersifat urgen seperti terkait penangkapan kapal pelaku illegal fishing, maka memang harus disampaikan secara langsung melalui sambungan telepon,” kata dia