JAKARTA – Sebagai lembaga intelijen keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan platform pertukaran informasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, platform pertukaran informasi akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror.
Platform tersebut juga dapat mendeteksi dugaan tersebut untuk aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara. Karenanya, sangat mengapresiasi peran serta yang aktif dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
“Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalam platform pertukaran informasi merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Platform tersebut nantinya menjadi sarana pertukaran informasi antar berbagai pihak yang berwenang, yang meliputi penyedia jasa keuangan, kementerian dan lembaga terkait, dan PPATK. Penyedia jasa keuangan memiliki akses untuk mendeteksi terduga terorisme dan pendanaan terorisme.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan diluncurkannya platform tersebut, menjadi bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme, termasuk pendanaannya.
Apalagi, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,sangat memungkinkan peluncuran platform pertukaran informasi, sehingga mempersempit ruang gerak para pelaku teror.
“(Ini) menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat,” ujar dia.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan tindakan terorisme telah merusak perekonomian bangsa. Sehingga, hal itu perlu dilakukan mitigasi risiko agar dampak buruk yang terjadi bisa ditekan.
“Peluncuran platform pertukaran informasi ini salah satu mitigasi risiko yang efektif yang bisa kita lakukan,” katanya.
Sekadar diketahui, kementerian dan lembaga terkait dalam platform tersebut, di antarnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Lembaga tersebut memiliki akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi dalam waktu 1 x 24 jam. Sedangkan, PPATK berperan untuk melaksanakan fungsi penyediaan data atau informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme.