Cegah Pendanaan Terorisme, Presiden Jokowi Teken Keppres Keanggotaan Indonesia di FATF

Nasional1048 Dilihat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF). Organisasi internasional tersebut dikenal fokus pada pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 April 2024. Ada empat diktum yang tertuang dalam Keppres tersebut, berikut isinya:

Kesatu: Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force.

Kedua: Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Financial Action Task Force dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi bersyukur Indonesia dapat masuk ke FATF. “Alhamdulillah Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Jokowi mengatakan, dengan menjadi anggota FATF dapat meningkatkan pandangan positif luar negeri terhadap keuangan Indonesia.

Menurutnya, jika pandangan luar negeri positif terhadap Indonesia, maka akan berpengaruh pada bisnis dan investasi di Tanah Air.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pemangku kepentingan kunci lainnya, atas kerja keras dan komitmennya. Sehingga hal ini bisa terwujud,” kata Jokowi.

Masuknya Indonesia ke dalam FATF dinilai sebagai permulaan Indonesia menjadi negara yang bebas dari pencucian uang. Sekaligus bebas dari dukungan finansial untuk teror.

“Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti-pencucian uang. Sekaligus encegahan pendanaan terorisme yang lebih baik,” kata dia.

FATF berkantor pusat di Paris, Prancis. Saat Jokowi bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Mei 2023, keanggotaan RI di FATF menjadi salah satu pembahasan keduanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *