Cegah Penyebaran Covid-19 Bagi ASN, Menteri Tjahjo Teken Surat Edaran

Nasional8 Dilihat

JAKARTA – Tujuan penggunaan gedung diklat sebagai tempat layanan isolasi terpusat (isoter), antara lain untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (8/2).

“Untuk memberikan perlindungan kesehatan melalui fasilitas isoter, yang dapat digunakan bagi pegawai ASN dan/atau keluarganya yang terinfeksi Covid-19,” ujarnya.

Atas hal tersebut, Menteri Tjahjo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah sebagai fasilitas Isoter bagi pasien Covid-19.

Dalam SE itu, Tjahjo mengatakan, hal itersebut dilakukan karena perlu peningkatan jumlah fasilitas kesehatan khusus, sebagai sarana isolasi pasien yang sesuai dengan standar kesehatan, dan berada dalam pemantauan langsung oleh tenaga kesehatan.

“Penyediaan fasilitas kesehatan khusus tersebut, berupa layanan isolasi terpusat  melalui pemanfaatan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dimiliki dan dikelola instansi pemerintah,” katanya.

Penyediaan gedung pusat atau lembaga diklat, lanjut Tjahjo, dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. 

“Penyediaan fasilitas isoter dilakukan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat dan pemerintah daerah setempat,” kata dia.

Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, maka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring dan/atau dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *