PALU – Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting dilakukan, sebagai upaya untuk menyamakan persepsi antar seluruh elemen masyarakat dalam gerakan anti radikalisme.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Hermansyah Siregar, pada kegiatan penyuluhan hukum kepada para pemuka agama dan tokoh masyarakat di Kota Palu, Rabu (18/10/2023).
Ia menjelaskan, penyuluhan tersebut sebagai upaya pencegahan dilakukan sekaligus memastikan masyarakat memiliki pondasi yang kokoh dalam menangkal radikalisme, sebab paham yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila cukup mengkhawatirkan serta memiliki potensi merusak generasi bangsa.
Dari sisi historis, kata Hermansyah, Sulawesi Tengah memiliki historis terkait gerakan yang dapat memecah belah persatuan.
Oleh karena itu, meminta agar seluruh komponen masyarakat dapat bersatu untuk menyuarakan gerakan anti radikalisme di wilayah itu.
“Pemahaman itu penting, kita sebagai sebagai warga negara harus mampu merajut persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diwariskan dari para pendahulu,” katanya.
Siregar juga menekankan kepada peserta penyuluhan agar terus menjadi agen yang menyuarakan akan pentingnya toleransi, saling menghargai satu sama lain dan anti radikalisme.
“Kita berkumpul bersama dalam semangat saling belajar, walaupun berasal dari suku, rasa, golongan bahkan agama yang berbeda-beda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni persatuan dan kesatuan bangsa dalam ikatan Bhinneka Tunggal Ika yang kokoh,” kata dia.
Ia berharap, seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI, khususnya di Sulawesi Tengah.
“Mari saling menguatkan tugas dan fungsi antar institusi, peran serta para pemuka agama dan tokoh masyarakat sekalian juga menjadi unsur yang paling penting untuk menyukseskan upaya kita,” ujarnya.