Daftar Gaji TNI-Polri Tahun 2024 

Kabar Mabes, Nasional1041 Dilihat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menekan aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri. Dalam aturan itu, gaji ASN serta TNI-Polri naik 8 persen. 

“Seingat saya sudah (diteken aturannya),” ujar Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Jokowi mengatakan, aturan itu akan segera dirilis. Berharap tambahan gaji ini dapat mendorong daya beli dan mendongkrak perekonomian. 

“Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” kata Jokowi.

Sebelum adanya kenaikan 8 persen, gaji prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Dalam peraturan tersebut diatur mengenai gaji dari tentara dengan pangkat terbawah hingga perwira tinggi TNI. 

Berikut ini merupakan perkiraan gaji yang bisa dibawa pulang oleh para prajurit setelah Jokowi resmi meneken aturan kenaikan gaji sebanyak 8 persen.

Golongan IV Perwira Tinggi

  1. Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.740 hingga Rp5.839.992
  2. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.664.872 hingga Rp6.022.620
  3. Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.644 hingga Rp6.210.972
  4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.256 hingga Rp6.405.264

Golongan IV: Perwira Menengah

  1. Mayor: Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508
  2. Letnan Kolonel: Rp3.341.412 hingga Rp5.491.152
  3. Kolonel: Rp3.445.956 hingga Rp5.662.872

Golongan III Perwira Pertama

  1. Letnan Dua: Rp 2.954.124 hingga Rp 4.779.216
  2. Letnan Satu: Rp 3.046.464 hingga Rp 5.006.448
  3. Kapten: Rp 3.141.828 hingga Rp 5.163.048

Golongan II Bintara

  1. Sersan Dua: Rp2.271.996 hingga Rp3.733.668
  2. Sersan Satu: Rp2.343.060 hingga Rp3.850.416
  3. Sersan Kepala: Rp2.416.392 hingga Rp3.970.836
  4. Sersan Mayor: Rp2.491.992 hingga Rp4.095.036
  5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.569.860 hingga Rp4.223.124
  6. Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.320 hingga Rp4.355.208
  7. Golongan III: Perwira Pertama TNI
  8. Letnan Dua: Rp2.954.124 hingga Rp4.779.216
  9. Letnan Satu: Rp3.046.464 hingga Rp5.006.448
  10. Kapten: Rp3.141.828 hingga Rp5.163.048

Golongan I Tamtama

  1. Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.774.980 hingga Rp2.741.148
  2. Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.492 hingga Rp2.826.900
  3. Kelasi Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.732 hingga Rp2.915.352
  4. Kopral Dua: Rp1.946.808 hingga Rp3.006.612
  5. Kopral Satu: Rp2.007.612 hingga Rp3.100.572
  6. Kopral Kepala: Rp2.070.468 hingga Rp3.197.556

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *