JAKARTA – Deklarasi sepihak soal Kemerdekaan Papua yang diumumkan Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, beberapa waktu lalu dinilai sebagai suatu makar, meski masih berukuran kecil.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Oleh karena itu, Mahfud meminta Kepolisian melakukan penindakan hukum terhadap Benny Wenda. “Menghadapi Benny, yang pertama, dia telah melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum,” ujar dia.
Meski makar yang dilakukan Benny tergolong kecil. Nmun hal itu harus ditindak oleh aparat penegak hukum. “Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup gakum, ini tidak terlalu besar,” ucapnya.
Ia menambahkan, status kewarganegaraan Benny saat ini tidak jelas. Pria itu telah menetap di Inggris usai divonis bersalah atas tindakan kriminal.
Menurut Mahfud, status Benny yang tidak jelas itu membuatnya tak memiliki kapasitas sebagai seorang pemimpin negara.
“Di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraannya. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya?” kata dia.
Untuk itu, meminta agar masyarakat tidak merespons berlebihan atas deklarasi Benny. Ia menilai, Benny sedang berilusi dengan mendeklarasikan negara Papua Barat.
Apalagi untuk membuat suatu negara harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintah. Sementara Benny tak memenuhi syarat tersebut.
“Rakyat tidak perlu terlalu takut. Itu kan ilusi saja. Apalagi deklarasi kemerdekaan melalui Twitter. Kenapa kita harus ribut, orang saya tiap hari Twitter-an juga. Tidak perlu panik,” katanya.