MEDAN – Seorang pria di Medan bernama Jarianto Jamin (59 thn) ditangkap setelah melancarkan aksinya menjadi TNI gadungan. Tak tanggung-tanggung, dia mengaku berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menceritakan, peristiwa bermula pada Senin (22/4/2024). Jarianto mendatangi Kodam 1 Bukit Barisan. Mengaku sebagai tentara berpangkat Mayjen dan hendak bertemu dengan Kasdam 1 Bukit Barisan.
Kala itu, Provost Kodam 1 Bukit Barisan tidak langsung mempercayainya. Setelah ditelusuri, ternyata Jarianto masyarakat sipil. Dia pun langsung ditangkap anggota Provost.
“(Jadi) tujuannya menemui Kasdam untuk mengurus seseorang masuk menjadi taruna Akmil dan calon Tamtama TNI Angkatan Darat,” ujarnya di Medan, dikutip dari Kompas, Minggu (28/4/2024).
Saat menjalankan aksinya, Jarianto memanipulasi kolom pekerjaan di kartu tanda penduduknya (KTP). Dari awalnya wiraswasta menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Adapun cara tersangka merubah status identitas pekerjaan tersebut dengan menscan dan status pekerjaannya. Kemudian tersangka juga menggunakan KTP yang sudah diedit oleh tersangka untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Riau,” kata Teddy.
Dari pengakuannya, Teddy baru kali pertama melakukan aksinya. Namun tidak berhasil. Kini ia ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Jarianto disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan 2 KUHPidana tentang Surat Palsu. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.